--> Skip to main content

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko

Surat PerjanjianContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko-Surat Perjanjian Sewa  Menyewa Ruko(Rumah Toko).Salah satu cara yang bisa  anda tempuh untuk mendapatkan  lokasi  yang strategis yaitu dengan cara menyewa Ruko atau Kios.Biasanya sewanya dibayar tahunan.Prosesnya juga tidak sulit anda tinggal menghubungi pemilik ruko/kios lalu nego harga kalau cocok anda tinggal bayar dan bisa langsung dipakai untuk usaha.Ada satu hal yang tidak boleh terlupakan ketika anda menyewa ruko  yaitu  bukti pembayaran yang disertai keterangan masa sewanya untuk lebih memperjelas ketentuan yang harus dipatuhi kedua belah pihak biasnya dibuat surat perjanjian  sewa menyewa diatas kertas ber materai.Nah kali ini saya akan posting mengenai Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko yang bisa anda jadikan referensi dalam membuat surat perjanjian walaupun biasanya hal tersebut  sudah disiapkan oleh sang pemilik Ruko.
Agar lebih jelas silahkan lihat contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko dibawah ini:
CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA  MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO)

Yang bertanda tangan di bawah ini:


1. Nama                                           : ----------------------------------------------------
Umur                                            : ----------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : ----------------------------------------------------
Alamat                                        : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM                   : ----------------------------------------------------
Telepon                                       : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA


2. Nama                                           : ----------------------------------------------------
Umur                                            : ----------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : ----------------------------------------------------
Alamat                                        : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM                   : ----------------------------------------------------
Telepon                                       : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah
berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --
- )] yang berdiri di atasnya yang terletak di ( --- alamat lengkap ruko --- ) dengan luas
tanah [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] meter persegi dengan sertifikat hak milik
Nomer ( ------------------------- ), gambar situasi Nomer ( -------------------- ) tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun ---- ).

Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang
tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:



Pasal Satu

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [( ------ ) ( ---
jumlah dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ------ tanggal, bulan, dan tahun ------
) sampai dengan ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dimana PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah
pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] untuk jangka waktu [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] tahun.


Pasal Dua

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda
jadi sewa sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. -------
-----,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] pada hari ( ------------ ) tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.


Pasal Tiga

1.        PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di (
--- alamat lengkap ruko --- ) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut
semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari
semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK
KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2.        Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam
memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.


Pasal Empat

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini
berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk
mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada
PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.


Pasal Lima

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali
tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK
KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari
PIHAK PERTAMA.


Pasal Enam

1.        PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan
maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko
tersebut.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang
menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan
dinding.
2.        PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit
ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3.        PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat
pemakaian.
4.        PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi
atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada
bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor
extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi,
tanah       longsor,         petir,        angin        topan,        kebakaran,         huru-hara,         kerusuhan,
pemberontakan, dan perang.


Pasal Tujuh

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk
menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko
yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1.        Listrik,
2.        Saluran nomor telepon,
3.        Saluran air dari PDAM.

Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya
atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian


PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA.
Pasal Delapan

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah
yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran
Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.


Pasal Sembilan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman
lingkungan.


Pasal Sepuluh

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini,
PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya
kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.


Pasal Sebelas

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian
kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(
------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.


Pasal Dua Belas

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk
memperpanjang         masa       penyewaan         berikutnya         sebelum        PIHAK             7aN
ERTAMA1
menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.


Pasal Tiga Belas

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan
musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang
mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah
dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah


pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih
domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Pasal Empat Belas

Surat Pe'
n rjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran
sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.


Pasal Lima Belas

Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------------- ) ( ---
tanggal, bulan, dan tahun ---- ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).


( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)




        PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA











[ ------------------------- ]                                  [ ------------------------ ]




SAKSI-SAKSI:





[ --------------------------- ]                               [ --------------------------- ]

Demikian Informasi mengenai Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Semoga Bermanfaat.Terima Kasih Atas Kunjungannya.

Gambar:kainsutera.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar